Digelar selama 14 hari, yakni dari Tanggal 15 hingga 28 Maret 1022, hasil Operasi Antik Jaran Intan Polres Tanah Bumbu bikin kaget.
Selama operasi dilaksanakan, para pelaku pengguna dan pengedar barang haram baik berupa sabu dan obat terlarang lainnya berhasil diciduk.
"Berkat kesigapan para personil Satresnarkoba Polres Tanbu, Operasi Antik Jaran Intan ini cukup berhasil meredam dan memberantas peredaran obat terlarang, bahkan bisa dibilang sukses dan melampaui target," ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa, Selasa (29/03/21).
Sebanyak 24 kasus berhasil diungkap tambahnya, dan sebanyak 31 tersangka berhasil diungkap.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan sambungnya, Sabu sebanyak 64,47 gram dan Pil Ekstasi 7 butir.
"Dari 31 tersangka yang diamankan, sebanyak 4 orang merupakan Target Operasi, dan sebanyak 27 orang Non Target Operasi. Para pelaku ada yang diamankan di Polsek Satui, Simpang Empat, Batulicin, Kusan Hilir, Angsana dan Polres Tanah Bumbu," pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.