Perda Penyelenggaraan Jalan Khusus Resmi Diberlakukan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 21 Maret 2022

    Perda Penyelenggaraan Jalan Khusus Resmi Diberlakukan

    Tanah Bumbu -
    Bertempat di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus digelar, Senin (21/03/22).

    Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Sayid Ismail Khollil Alydrus didampingi Waket II DPRD Tanbu Agoes Rakhmady, dengan dihadiri Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka beserta jajaran Pimpinan SKPD dilingkup Pemkab Tanbu.

    Selain itu, Rapat Paripurna juga diikuti oleh unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.

    "Sudah menjadi harapan kita semua, bahwa rapat hari ini diharapkan dapat memberikan makna kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu," ucap Sayid Ismail saat membuka rapat.

    Dikatakan Sayid Ismail, berdasarkan Hasil Tapat Tingkat Satu, semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu untuk dilanjutkan prosesnya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

    Sementara Bupati Tanah Bumbu melalui Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka dalam sambutannya mengatakan, pihak Pemkab mengucapkan terima kasih atas disetujuinya Raperda ini menjadi Perda, karena bukan hal mudah untuk menjadikan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, perlu pembahasan dan pemikiran yang selektif.

    "Peraturan Daerah Penyelenggaraan Jalan Khusus ini adalah Peraturan Daerah yang pertama ada di Kabupaten Tanah Bumbu," pungkasnya. (Red)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda