Melihat dari pelaporan dan pengaduan warga Desa Emil Baru Kecamatan Mantewe, kami pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tidak bisa serta merta langsung memberhentikan Kepala Desa Emil Baru, karena kami masih menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat Tanah Bumbu.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas PMD Tanbu, Samsir, saat diminta keterangannya oleh pihak Komisi I DPRD Tanah Bumbu pada rapat yang digelar di Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (21/03/22).
"Sesuai aturan, kami sudah melaksanakan dan mensosialisasikan permasalahan ini ke pihak Inspektorat Tanah Bumbu untuk ditindaklanjuti," ucap Samsir.
Karena tambahnya, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 terkait Pemberhentian Kepala Desa, jika Kepala Desa tersebut secara sah terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka baru bisa diberhentikan.
Sedangkan laporan yang disampaikan warga lanjutnya, adalah masalah pengelolaan keuangan desa. Untuk itulah kami menindaklanjutinya dengan meminta pihak Inspektorat agar melakukan audit keuangan desa.
"Sebenarnya kami sudah memfasilitasinya, namun hal ini tetap saja harus menunggu tindaklanjut dan hasil audit keuangan dari pihak Inspektorat Tanah Bumbu," pungkasnya.
Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Sekretaris H. A. Fauzi saat dikonfirmasi, selasa (22/03/22) mengatakan, pihak Inspektorat telah turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan.
"Untuk hasil belum bisa kami simpulkan, namun yang jelas auditor Inspektorat telah turun mengumpulkan bahan dan data sebagai tindaklanjut dari apa yang disampaikan oleh Dinas PMD," jelas Fauzi.
Mungkin sambungnya, hasilnya nanti akan kami sampaikan pada saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPRD Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.