Sebanyak 5 Fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan Pemandangan Umum nya terhadap Raperda Penyelenggaraan Perijinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi yang diajukan oleh Pemkab Tanbu.
Diwakili oleh Assisten Bidang Administrasi Umum dan dihadiri oleh Pimpinan SKPD, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Waket II DPRD Tanah Bumbu Agoes Rakhmady, masing masing fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan saran, kritik dan masukannya.
Fraksi Amanat Nasional Demokrat melalui juru bicaranya Pawahisah Mahabatan mengatakan, dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal ini bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas, serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks.
Sementara itu tatanan baru masyarakat Tanah Bumbu dihadapkan pada harapan dan tantangan Global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi dan Perdagangan.
Daerah dalam hal ini memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka filaksanakan prinsif otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab.
Prinsip yang nyata adalah prinsip yang menegaskan bahwa urusan pemerintahan didasarkan berdasarkan tugas wewenang dan tanggung jawab.
Demikian pentingnya pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, sehingga sering dijadikan indikator keberhasilan suatu pemerintahan. Apalagi dalam rangka mewujudkan good governance, di mana akuntabilitas menjadi salah satu prinsip yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan sektor publik menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditunda-tunda untuk menjamin kebutuhan masyarakat dalam pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Fraksi Amanat Nasional Demokrat dapat memahami, bahwa dirancangkan Peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi adalah salah satu bentuk upaya peningkatan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah, namun demikian tentunya fraksi Amanat Nasional Demokrat akan memberikan pertanyaan dan catatan terhadap Raperda tersebut diatas.
"Apakah penyusunan Raperda ini sudah dilakukan kajian yang mendalam yang dituangkan dalam naskah akademik, dan bagaimana partisipasi masyarakat dalam setiap penyusunan tiap Raperda," ucap Pawahisah.
Selain itu tambahnya, pada undang-undang Cipta Kerja bab 7 a kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan Retribusi, pasal 157 bahwa rancangan Perda yang berkaitan dengan pajak dan Retribusi jika telah disetujui Bupati bersama DPRD, sebelum ditetapkannya Perda tersebut akan diuji oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur, sehingga sangat penting kiranya setiap rancangan Perda dipersiapkan dengan baik.
"Terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, bagaimana solusi dan atau upaya Pemerintah Daerah jika terdapat kendala terhambatnya proses izin usaha karena kurangnya pengetahuan tentang Pelayanan Perizinan Secara Elektronik tersebut ?," pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.