Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Pelaku berinisial JN (28) warga Dusun 4 RT 13 RW 07 Desa Mantewe ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu, Jum'at (11/03/21), karena setelah digeledah terbukti menyimpan barang terlarang, narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan saksi dari Aspol Polres Tanah Bumbu, Andi Rahmat (36) dan Norman (36), JN kedapatan telah menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu berat 1,15 gram.
"Tertangkapnya pelaku JN, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim bergerak untuk melakukan penangkapan," jelas Kapolres Tanah Bumbu SKB Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu tambahnya, guna proses hukum lebih lanjut. Selain itu beberapa barang bukti lainnya juga turut dibawa, seperti 1 handphone merk Vivo warna merah, 1 sendok terbuat dari sedotan, 1 dompet kecil, 1 timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.