Zairullah : Meski Banyak Yang Pesimis Motto Bersujud, Kita Buktikan Dengan Keseharian Secara Ilmiah dan Illahiyah - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 16 Maret 2022

    Zairullah : Meski Banyak Yang Pesimis Motto Bersujud, Kita Buktikan Dengan Keseharian Secara Ilmiah dan Illahiyah

    Tanah Bumbu - Guna mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu Bersujud yang bebas korupsi, Inspektorat Daerah setempat mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Senin (14/03/22).

    Dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi tersebut, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar mengatakan, dari banyaknya orang yang pesimis dengan moto ini, kita sangat meyakini, disaat motto Bersujud itu kita implementasikan dikehidupan sehari-hari, banyak hormon yang terbentuk secara Ilmiah maupun Ilahiah.

    "Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, semoga bisa mendapatkan Ilmu, Motivasi dan Dorongan. Sebagaimana motto dari Tanah Bumbu Bersujud yang Bersih, Syukur, Jujur dan Damai menuju Serambi Madinah," ucap Zairullah.

    Kepada Narasumber dan seluruh Panitia Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu sambungnya, saya ucapkan terima kasih telah menyusun kegiatan sosialisasi ini, karena acara sosialisasi ini sangat penting dan semoga ini bisa menjadi berkah untuk kita bersama.

    "Mengingat korupsi termasuk kategori kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), maka Pemerintah Tanah Bumbu pun terus melakukan upaya yang kongkret, dengan menyusun regulasi terkait pengendalian gratifikasi, sesuai dengan arahan KPK," pungkasnya.

    Sementara Pemeriksa Utama dari Direkrorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pengawasan Korupsi (KPK), Muhammad Indra Furqon dalam pemaparannya menyampaikan, Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di Lingkungan Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan cara mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku.

    Sebab, Gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.

    Selanjutnya, menurut Indra Furqon, Gratifikasi adalah “Pemberian dalam arti luas”, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

    “Jangan sampai ketika Gratifikasi, tidak melapor karena menganggap Gratifikasi itu adalah sebuah rejeki, awalnya netral, tapi kenapa jadi terlarang ketika berhubungan dengan jabatan,” ungkapnya.

    Pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Mahligai Bersujud tersebut, hadir Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu beserta anggota, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H. Ambo Sakka, para Asisten maupun Staf Ahli, para Kepala SKPD, para Camat dan juga seluruh Bendahara di lingkup Pemkab, dan juga diikuti secara virtual oleh SKPD dan seluruh Puskesmas di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda