Angkut Besi Bekas Tanpa Ijin, 3 Warga Ini Dijemput Polisi - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 20 April 2022

    Angkut Besi Bekas Tanpa Ijin, 3 Warga Ini Dijemput Polisi

    Tanah Bumbu -
    Tiga orang warga beserta 1 unit mobil pick up diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel, Selasa (19/04/22).

    Adalah H. Muhammad Fajerianoor Bin H. Darmawi (Alm), Sumarwan Bin Ose (Alm), dan Nasrudin Als Sayahruding Bin Biding (Alm) yang diamankan karena diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

    Baca juga :
    http://www.bidikkalsel.co/2022/04/emban-amanah-sebagai-presiden-anak.html

    http://www.bidikkalsel.co/2022/04/tingkatkan-ekosistem-investasi-pemkab.html

    Ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan Sugeng Airul, warga Jalan Eri Suparjan Samarinda Utara Kaltim, pemilik besi bekas yang telah diangkut oleh pelaku tanpa seijin pemiliknya pada Tanggal 13 Desember 2021 lalu di Desa Muara Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

    Kronologis kejadian, pelaku datang ke tempat pemotongan besi bekas milik korban dengan menggunakan 1 unit mobil pick up warna Silver dan 1 unit mobil warna Hitam. Pelaku yang datang berjumlah 4 orang ini mengaku orang suruhan Jauhari, untuk mengambil potongan besi bekas milik korban. Oleh mandor telah ditegur bahwa besi tersebut ada pemiliknya, namun para pelaku bersikeras untuk mengangkut potongan besi tersebut yang berjumlah berat sekitar 1Ton kedalam mobil pick up. Pelaku juga saat itu meminta kepada mandor dan saksi Yono untuk tidak mengganggu proses pengangkutan, hingga akhirnya dibiarkan saja para pelaku mengangkut besi bekas tersebut dan membawanya keluar dari lokasi kejadian. Atas kejadian tersebut, korban Sugeng Airul mengalami kerugian sebesar Rp. 6 juta.


    Pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu yang telah mendapatkan Laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku di Komplek Perumahan Ratu Mandin RT 10 RW 05 Desa Semayap Pulau Laut Utara Kotabaru.

    Atas keterangan dari pelaku pula, Tim Resmib Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penjemputan terhadap pelaku lainnya di Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin. (Rel)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda