Sebanyak 6 orang warga yang asyik berjudi dadu kaget saat diringkus Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel, Minggu (17/04/22) malam.
Adapun ke 6 warga tersebut adalah Supandi bin Sutami, Muhammad Sobirin bin Tukiman, Muhammad Mustain bin Aminuddin (Alm), Suwarto bin Hatmo Suwajo (Alm), Yanto bin Hatmo Sabari dan Andi Setiawan bin Sukimin (Alm).
Ke 6 warga tersebut diamankan disebuah rumah di Jalan Raya Serongga KM 04 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, karena diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 303 KUHP, yaitu barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itu.
Baca juga :
http://www.bidikkalsel.co/2022/04/jaga-kesucian-ramadhan-satpol-pp-tanbu.html
Bersama Barang Bukti uang tunai sebanyak Rp. 685.000, 3 Biji Dadu yang terbuat dari kayu, 1 Batok Kelapa yang digunakan sebagai guncangan biji dadu dan 1 lembar alas plastik yang digunakan untuk pemasangan uang taruhan, ke 6 warga diangkut ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.
Sementara untuk domisili tempat tinggal, 4 warga adalah penduduk Kecamatan Semarang, 1 warga Demak dan 1 warga Sragen. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.