Bang Dhin Sesalkan Perusahaan Berikan THR Dibawah UMK - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 28 April 2022

    Bang Dhin Sesalkan Perusahaan Berikan THR Dibawah UMK

    Banjarmasin -
    Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan para pengusaha untuk wajib memberikan THR kepada pekerja/buruhnya.

    Terkait hal ini, Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya keagamaannya.

    Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

    Adanya Surat Edaran ini, Wakil Ketua DPRD Kalsel M. Syaripuddin SE MAP selalu memantau pihak perusahaan terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan ini.

    "Ternyata, masih ada perusahaan  membayar THR karyawan yang tidak sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Dibayar tapi tidak sesuai perhitungan dan aturan Permenaker nomor 6 tahun 2016," ungkap pria yang akrab disapa Bang Dhin ini.

    Padahal sambungnya, di Permen tersebut sudah jelas tata aturan tentang pelaksanaan pemberian THR untuk pekerja/buruh, yaitu pekerja/buruh yang masa kerja 1 tahun dibayar 1 bulan gaji susuai UMK 2.916.000, tapi yang diterima justru dibawah UMK.

    "Hal inilah yang sangat disayangkan, karena perusahaan tak mengindahkan aturan yang ada pada Permenaker tersebut," pungkasnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda