Dikawal oleh Ribuan Banser, Mardani H Maming berhadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/04/22).
Sebelumnya karena banyaknya kegiatan, Mardani H Maming belum bisa berhadir memberikan kesaksian terhadap sidang yang menjerat mantan Kadis Tamben Tanah Bumbu, Dwijono Hadi Saputro.
Usai sidang, Mardani H Maming memberikan keterangan Pers nya dan menyebut, ketidak-hadiran dirinya pada sidang sidang sebelumnya adalah karena padatnya jadwal kegiatannya, baik sebagai Bendahara Umum NU, Ketua Umum BPP HIPMI dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel.
Sedangkan mengenai adanya tandatangan dirinya selaku Bupati Tanah Bumbu pada Ijin Usaha Pertambangan (IUP), adalah karena segala proses perijinan dibawahnya telah sesuai aturan, hingga dirinya pun menandatanganinya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.