Ciptakan kondisi tenang dan tertib untuk masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah Bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu gencar melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Pada Sidak yang dilaksanakan di daerah Kecamatan Satui, Satpol PP Tanbu bersama Denpom Batulicin berhasil mengamankan ratusan botol miras dan beberapa pasangan tidak resmi disalah satu hotel.
"Lebih dari 500 botol minuman beralkohol dan 10 orang pasangan tidak resmi kami amankan di salah satu hotel,” ungkap Kasatpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang melalui Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Muhammad Arif Rahman Hakim, Minggu (17/04/22).
Dikatakan Arif, kegiatan digelar sebagai upaya Satpol PP dalam melaksanakan Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005, tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu dan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Terlebih dalam rangka mewujudkan Tanah Bumbu sebagai Serambi Madinah, Kasatpol PP dan Damkar Tanah Bumbu mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga sikap, dan menghindari perbuatan-perbuatan yang bersifat tercela
Sedangkan bagi para pelanggar yang terjerat, kemudian dibawa dan diperiksa di Kantor Satpol PP Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.
“Kami berharap agar masyarakat dapat meninggalkan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma yang ada di masyarakat kita khususnya masyarakat Bumi Bersujud,” harapnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.