Selama 3 bulan terakhir melaksanakan penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005, Satpol PP dan Damkar Tanbu berhasil mengamankan ribuan botol Minuman Keras (Miras).
Hal ini diungkap Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang melalui Kasubbag Satpol PP dan Damkar, Supiansyah pada saat melakukan pemusnahan barang temuan tersebut, Selasa (19/04/22).
"Kegiatan ini merupakan buntut dari penegakan Perda Nomor 27 tahun 2005, tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu," jelasnya.
Pada kegiatan pemusnahan barang temuan tersebut, hadir langsung Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Satpol PP dan Damkar Tanbu.
“Ini merupakan kerja keras kita untuk bersungguh-sungguh dalam upaya bersama membangun ketertiban, keamanan dan kesehatan, apalagi yang berkaitan dengan kesehatan mental dan moral,” ucap Zairullah saat menyampaikan sambutan.
Baca juga :
http://www.bidikkalsel.co/2022/04/serba-murah-warga-desa-nunggal-jaya.html
Ia berharap, kegiatan ini bisa menjadi sebuah gerakan yang memberikan motivasi masyarakat Tanah Bumbu untuk bersungguh-sungguh dalam membangun ketertiban dan keamanan masyarakat sekaligus menghindari dampak negatif yang diakibatkan minuman keras ini.
Dikatakannya, kegiatan pemusnahan miras ini menjadi penting dan strategis, mengingat bahwa peminat minuman keras di Kabupaten Tanah Bumbu tidak hanya masyarakat dari kalangan orang tua, bahkan juga pelajar dan anak-anak dibawah umur.
Baca juga :
http://www.bidikkalsel.co/2022/04/angsana-jadi-sasaran-pasar-murah-dkump2.html
“Oleh sebab itu, kami himbau kepada masyarakat termasuk orang tua untuk menjaga anak-anak remaja agar tidak terjerumus kepada minuman keras ini, karena penjualannya yang semakin banyak dan luas dan menimbulkan banyak dampak negatif,” pungkasnya.
Dihadiri Sekdakab Tanbu dan para Pimpinan SKPD, pemusnahan 1.529 botol minuman keras tersebut dilaksanakan dihalaman Kantor Satpol PP dan Damkar Tanbu. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.