Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) minta publik tidak larut dalam opini menyesatkan yang dibangun sekelompok orang yang ingin menyudutkan nama bendahara umum PBNU Mardani H Maming.
“Jangan menyudutkan Bendahara Umum PBNU hanya berdasarkan asumsi. Isu yang berkembang belum tentu kebenarannya,” kata Gus Fahrur dalam keterangan tertulisnya.
Gus Fahrur mengatakan, saat ini ada beberapa pihak yang terus menggoreng kasus ini dengan framing negatif yang menyudutkan NU.
Padahal dalam kasus ini, Mardani telah memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan tipikor Banjarmasin. Mardani juga telah memberikan keterangan mengenai fakta hukum yang dibuat berdasarkan sumpah.
“Kami melihat ada upaya sistimatis dalam membangun narasi negatif atas Bendahara Umum PBNU,” kata Gus Fahrur.
Menurut Gus Fahrur sudah sepantasnya jika LBH Ansor dan LPBH NU memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan karena beberapa pemberitaan dan opini telah menyudutkan nama PBNU.
Hasil kajian tim hukum menduga adanya upaya sistematis dengan menggunakan instrument hukum dengan merekayasa fakta-fakta melalui tuduhan tidak berdasar disertai fitnah .
“Posisi bendum PBNU ini masih hanya sebatas saksi, diharapkan jangan berlebihan menanggapi hal ini,“ kata dia.
Gus Fahrur mengatakan, kasus ini adalah kasus hukum biasa di mana orang yang dipanggil menjadi saksi adalah hal yang wajar.
“Namun menjadi tidak wajar karena ada upaya menggiring persoalan ini ke luar dari konteks persoalan. Kami menganggap ada pihak yang membuat polarisasi dan opini yang sistematis terhadap persoalan ini apalagi sudah membawa nama NU. Kami berharap warga nahdiyin tidak terprovokasi. Sebaiknya tabayyun dulu sebelum berkomentar, jangan malah memperkeruh suasana,” kata Pengasuh Pesantren An Nur Bululawang, Malang ini.
Perkara ini adalah perkara gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan Bendahara Umum PBNU. “Saya mengimbau semua pihak fokus ke pokok perkaranya saja. Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah” ujarnya.
Sekadar diketahui dalam persidangan, Mardani telah memberikan keterangan mengenai fakta utuh proses penerbitan IUP kepada perusahaan bernama PT. PCN yang terjadi pada tahun 2012 itu.
Terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa proses penerbitan IUP telah berdasarkan permohonan dan dilakukan pemeriksaan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.