Perkenankanlah kami atas nama fraksi PDIP Perjuangan menyampaikan beberapa hal terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah, dan terima kasih kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang telah menyampaikan perbaikan dengan perubahan wujud dari Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah.
Hal ini dikatakan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Suci Yayu Inderayani saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap 2 Rancangan Raperda yang diajukan oleh Pemkab Tanbu, Kamis (21/04/22).
Karena Perda ini adalah merupakan salah satu Perda yang bertujuan untuk menunjang peningkatan pendapatan masyarakat di Tanah Bumbu, maka harus segera disosialisasikan serta disampaikan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu lagi tambah Yayu, pelaksanaan Perda ini juga perlu adanya petunjuk teknis dan standar profesional pelaksanaan ataupun terkait dengan adanya Peraturan Bupati. Maka diharapkan sesegera mungkin dibuatkan agar pelaksanaan Perda tersebut segera bisa dinikmati masyarakat yang ada di Bumi Bersujud ini.
"Setelah mempelajari, mencermati dan membahas secara mendalam terhadap seluruh isi dan materi Rancangan Peraturan Daerah ini, maka fraksi PDIP Perjuangan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut di atas telah menampung secara menyeluruh keinginan masyarakat hingga menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah dan Raperda Pengelolaan Irigasi untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu 2022," ucapnya.
Pengambilan keputusan fraksi PDIP Perjuangan ini sambungnya lagi, diharapkan menjadi bahan pertimbangan dewan dalam mengambil keputusan nantinya.
Selain Fraksi PDI Perjuangan, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Waket I DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, ada 4 fraksi lain nya yang juga menyampaikan Keputusannya terhadap 2 Raperda tersebut.
Rapat Paripurna dihadiri Sekdakab Tanbu HM. Ambo Sakka beserta Pimpinan SKPD, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.