Sekretaris PWNU Kalsel : Usulan Menonaktifkan Mardani Sebagai Bendum Terkesan Berlebihan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 27 April 2022

    Sekretaris PWNU Kalsel : Usulan Menonaktifkan Mardani Sebagai Bendum Terkesan Berlebihan

    Banjarmasin -
    Sekretaris PWNU Kalimantan Selatan (Kalsel), Berry Nahdian Forqan angkat bicara terkait adanya tokoh NU yang menginginkan Mardani H Maming dinonaktifkan dari Bendahara Umum PBNU lantaran menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

    “Tanpa mengurangi rasa takzim saya kepada beliau-beliau saya menilai komentar itu terkesan berlebihan,” kata Berry, Rabu (27/04/22).

    Menurut Berry, orang-orang yang berkomentar itu hanya mendapatkan informasi sepihak dan tidak utuh terhadap kedudukan Mardani sebagai saksi. 

    "Akan lebih elok melakukan tabayyun dulu sebelum memberikan komentar yang akan dikonsumsi oleh publik," ujarnya.

    Untuk diketahui, posisi Mardani H Maming hanya menjadi saksi yang dibutuhkan keterangannya dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

    "Pak Mardani hanya menjadi saksi. Sangat disayangkan framing-framing dari pihak-pihak tertentu seolah-oleh dia menjadi tersangkanya. Ini upaya jahat yang dilakukan pihak lain kepada pak Mardani," jelas Berry.

    "Sebagai bagian dari NU, saya kira wajib bagi kita untuk meluruskan proses pengadilan agar dapat berjalan adil bagi pak Mardani yang juga bendahara umum PBNU. Wajib bagi kita untuk mengingatkan pihak-pihak lain yang terus menekan pengadilan untuk mengkriminalisasi pak Mardani, bukan justru turut terbawa dalam arus framing pihak lain yang ingin menjatuhkan pak Mardani," tambahnya. 

    Pemahaman yang mengatakan Mardani H Maming mangkir dari persidangan juga perlu dikoreksi, kata Berry, karena kata "Mangkir" berarti tidak hadir tanpa pemberitahuan dan tanpa seizin pengadilan. Sementara, ketidak-hadiran Mardani H Maming dalam beberapa kali sidang disertai dengan surat pemberitahuan izin dan sekali sakit. 

    "Kalimat mangkir jelas framing yang tidak pada tempatnya dalam kasus ini. Dalam sidang lanjutan pak Mardani hadir secara virtual atas persidangan yang menghadirkan saksi secara virtual yang disetujui oleh hakim, sayangnya kemudian hakim justru langsung mengeluarkan surat pemanggilan kehadiran langsung. Namun sebagai warga negara yang baik pak Mardani akhirnya hadir memenuhi persidangan secara langsung dan memberikan keterangan di depan hakim," jelasnya.

    Kenapa dirinya mesti merespon komentar miring tersebut dan berupaya menjelaskan fakta yang sedang terjadi? Karena sebagai bagian dari jamiyah NU dirinya mesti menyampaikan informasi yang benar. 

    "Kesimpulan saya pak Mardani tidak perlu non aktif sebagai Bendahara NU dan kita sebagai bagian dari NU sangat tepat menjaga dan mengawal siapapun pimpinan NU yang difitnah dan dizalimi  sebagai bagian untuk menjaga marwah NU," pungkas Berry. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda