Tingkatkan Ekosistem Investasi, Pemkab Tanbu Ajukan Raperda Perijinan Berusaha - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 21 April 2022

    Tingkatkan Ekosistem Investasi, Pemkab Tanbu Ajukan Raperda Perijinan Berusaha

    Tanah Bumbu -
    Bupati Tanah Bumbu melalui Sekdakab Tanbu HM. Ambo Sakka mengucapkan terima kasih atas sinergitas pihak DPRD Tanah Bumbu, karena 2 Raperda yang diajukan telah disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah.

    Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemkab Tanbu, yaitu Raperda Penyelenggaraan Perijinan Berusaha dan Pengelolaan Irigasi, yang telah beberapa kali di Paripurna kan dan akhirnya diputuskan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022.

    "Pertama-tama pada kesempatan yang baik ini, ijinkan kami menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan 2  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)," ucap Sekdakab Tanbu HM. Ambo Sakka mengawali sambutan, Kamis (21/04/22).

    Adapun Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda dimaksud, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya.

    "Adapun fungsi Perizinan Berusaha meliputi pencegahan terjadinya pelanggaran, sebagai sarana pengendalian Pemerintahan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat, mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan, kepastian dan keabsahan melakukan kegiatan usaha, sarana koordinasi antar instansi Pemerintahan, dan Pengawasan masyarakat," jelas Ambo Sakka.

    Dilaksanakannya Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini tambahnya lagi, guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Bumi Bersujud.

    Sementara untuk Perda Pengelolaan Irigasi sambung Sekda, adalah segala usaha pendayagunaan air Irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan Irigasi.

    Irigasi diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan diseluruh Daerah Irigasi di Daerah, guna mewujudkan pemanfaatan air secara optimal dalam bidang pertanian dan perikanan, baik air hujan, air permukaan maupun air bawah tanah.

    "Selanjutnya, Perda ini akan kami mintakan  nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Bersujud," pungkasnya.

    Pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Fraksi terhadap 2 Raperda yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, yang didampingi oleh Waket II DPRD Tanbu Agoes Rakhmady tersebut dihadiri unsur Forkopimda Tanbu, Pimpinan DKPD, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Red)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda