Nilai-nilai Pancasila harus terimplikasi dan terealisasi dalam seluruh gerak langkah masyarakat, aparatur negara, pengambil kebijakan pada birokrasi, swasta maupun dalam peraturan perundang-undangan, termasuk di dalam organisasi Politik, organisasi kemasyarakatan atau institusi lainnya di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab bersama untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal inilah kemudian yang melandasi Pemerintah DIY untuk menetapkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Perda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini menjadi Perda pertama di Indonesia yang lahir sebagai produk hukum daerah dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, semangat menjaga keberagaman dan kebhinekaan, merawat toleransi, solidaritas, tenggang rasa, gotong royong dalam usaha untuk mencapai kesejahteraan dengan tetap mengutamakan kearifan lokal dalam implementasinya.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin mengatakan adanya Perda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diakuinya sebagai instrument penting secara berkelanjutan dalam pengamalan idelogi negara ke dalam praktek kebijakan publik serta kehidupan sehari-hari.
“Perda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini dapat menginspirasi kita semua dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan, baik pada semua aspek kehidupan hingga menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari.” Pungkasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan, kedepan Provinsi Kalimantan Selatan juga harus memiliki produk hukum daerah setingkat Perda guna menjadi payung hukum dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila, dengan mekanisme terstruktur khususnya pedoman dalam Pendidikan Pancasila dan sosialisasi wawasan kebangsaan kepada masyarakat sebagai program Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.