Bupati Tanbu Hapuskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Sabtu, 28 Mei 2022

    Bupati Tanbu Hapuskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

    Tanah Bumbu - Dalam rangka penanganan dampak ekonomi masyarakat, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Penghapusan denda PBB tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.46/164/BAPENDA/2022, Tentang Penghapusan denda untuk wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2021.

    Kepala Bapenda Tanbu, Adrianto Wicaksono, melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady mengatakan, adanya bulan pemutihan denda PBB-P2 tahun 2006 s.d 2021 ini adalah dalam rangka penanganan dampak ekonomi, sehingga diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda PBB ini.

    "Untuk bulan pemutihan denda PBB-P2 ini berlaku mulai 4 April s.d 30 September 2022. Dan diharapkan dari kegiatan ini sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 Pemkab Tanah Bumbu bisa lebih maksimal, dan untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki hutang Pajak Bumi dan Bangunan dapat lebih ringan membayarnya, karena hanya membayar pokok pajaknya saja," jelas Ade.

    Melalui bulan pemutihan denda pajak PBB ini tambahnya, di imbau kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu agar dapat manfaatkan bulan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan ini, agar kita sama-sama bisa berpartisipasi membangun Kabupaten Tanah Bumbu, karena pajak daerah akan digunakan untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu.

    Adapun cara masyarakat berpartisipasi yaitu, segera lakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu melalui loket-loket yang sudah bekerjasama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja.

    “Untuk mencek status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go.id/,” pungkasnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda