Bersama beberapa warga, Ketua BPD Emil Baru Kecamatan Mantewe mendatangi Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (30/05/22).
Maksud kedatangan mereka ini adalah untuk menyampaikan tembusan Surat Permohonan Penonaktifan Kepala Desa dan Sekdes Emil Baru, yang sebelumnya permasalahan ini sudah pernah dirapatkan bersama instansi terkait oleh DPRD Tanah Bumbu.
Kedatangan Ketua BPD Emil Baru Kecamatan Mantewe, Juliansyah beserta warga ini diterima oleh Anggota DPRD Tanah Bumbu, Boby Rahman dan Rejekinta Opusunggu.
Sebenarnya, selain menyampaikan surat tembusan, Juliansyah juga ingin meminta agar permasalahan ini dihearingkan di DPRD Tanah Bumbu. Namun oleh Boby dan Rejekinta, Juliansyah disuruh bersabar menunggu proses dari pihak Pemkab Tanbu.
"Kalau prosesnya belum ada titik temu, nanti bisa dihearingkan disini. Terkait permasalahan ini, kami disini sifatnya hanya menunggu, jika tidak ada penyelesaian dan kami diminta untuk membantu maka kami akan undang instansi terkait untuk duduk bersama," jelas Rejekinta.
Tapi saya yakin sambungnya, permasalahan ini bisa diselesaikan oleh Pemkab Tanbu, terlebih lagi surat permohonan nya langsung bupati yang menyuruh membuatnya.
Adapun isi surat permohonan tersebut, masyarakat Emil Baru meminta kepada Pemkab Tanbu agar segera menonaktifkan Kepala Desa Bahrudin dan Sekdes Alan, karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Selain ditandatangani Ketua BPD Emil Baru, surat permohonan tersebut juga ditandatangani para Tokoh Masyarakat Desa Emil Baru. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.