Tepatnya di Jalan Transmigrasi KM 2,5 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan SR (30), warga Desa Terangkeh Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru, Rabu (11/05/22).
Diamankannya SR karena pelaku diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SH SIK melalui Kási Humas AKP HI Made Rasa, penangkapan Buruh Harian Lepas ini adalah atas informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh tim, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
"Atas informasi masyarakat yang peduli akan kenyamanan lingkungannya, pelaku berhasil diamankan dengan berbagai barang bukti," jelas Made.
Adapun barang bukti tersebut sambung Made, 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 bong kaca lengkap dengan sedotan, 1 kompor sabu terbuat dari botol parfum, 1 sendok terbuat dari sedotan plastik warna putih 1 bungkus plastik klip, 1 timbangan digital warna hitam, 1 isolatip kertas dan 1 handphone merk Vivo.
"Pelaku dan barang bukti sekarang diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.