KSL (21), warga Desa Tannete Kecamatan Kusan Hilir ini diamankan jajaran Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Rabu (11/05/22).
Diamankannya KSL ini karena diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81.
Kejadian ini berawal saat korban, EJ (14) yang merupakan pelajar ini sedang berkumpul bersama keluarga dari ibunya. Melihat ada perubahan bentuk fhisik korban, keluarga korban menanyakan apakah korban sedang hamil, namun korban tidak mengaku. Kemudian ibu korban membelikan tespack kehamilan dan menyuruh korban untuk memeriksa. Saat diperiksa, ternyata hasil dari testpack tersebut positif dan keluarga korban langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk memeriksakan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Setelah Pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu mendapatkan laporan, dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya bertempat di Desa Pondok Butun Kecamatan Batulicin mengamankan pelaku. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.