Imbauan
ini disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten
Tanah Bumbu melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Berkat, pada
Rabu (25/05/22).
Ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hewan ternak yang masuk dari luar daerah, dan yang bukan berasal dari Tanah Bumbu dengan segera melaporkannya ke instansi terkait untuk dilakukan proses pendataan, terlebih saat saat menjelang Hari Raya Qurban maka akan ada banyak hewan ternak dari luar yang berdatangan untuk diperjual-belikan.
“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan sapi yang masuk dari daerah manapun, karena kami yakin sapi dari Tanah Bumbu aman dari PMK,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan sambungnya, hewan ternak harus karantina selama 14 hari sebagai langkah antisipasi terhadap hewan terjangkit dan dilakukan sterilisasi dengan disinfektan.
“Untuk menjaga kondisi hewan tetap sehat, petugas juga akan memberikan vitamin dan antibodi dalam menjaga kekebalan hewan tersebut dari virus yang berbahaya,” ucapnya.
Dirinya menyebutkan ciri-ciri hewan yang terjangkit PMK, yakni air liur berlebihan yang dikarenakan luka melepuh di daerah mulut dan di bagian kaki yang ditandai dengan kuku yang mengelupas.
Ia juga mengatakan, hewan yang terkena PMK, hanya bagian dagingnya saja yang masih bisa dikonsumsi.
“Yang berbahaya itu bagian jeroan atau bagian dalam. Meskipun dimasak masih tetap ada, cuma daging yang aman karena virus tidak melekat di situ. Oleh sebab itu, ketika memotong sapi PMK hanya ambil bagian dagingnya saja,” pungkasnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.