Hal ini ditegaskan oleh Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Drs. H. Anwar Salujang, sambil menyebut pihaknya rutin melakukan pemantauan dan oengawasan terhadap keberadaan warung yang berada disepanjang Jalan Transmigrasi KM 07 dan 08, Kamis (19/05/22).
“Dibeberapa tempat yang kami datangi, kami selelu memberikan imbauan kepada setiap orang yang berada ditempat tersebut, agar menaati Perda yang diberlakukan oleh Pemerintah,” terangnya.
Dikatakannya, pihaknya akan terus memberi peringatan dan pengawasan kepada pihak-pihak yang kedapatan menyalahi aturan, dan pihaknya tidak segan-segan menindak tegas apabila himbauan dan teguran yang pihaknya berikan tidak dihiraukan.
“Kalau sudah tiga kali diberikan teguran, maka sanksi tegas akan kami berlakukan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Bukan hanya kegiatan praktek prostitusi saja yang masuk dalam pengawasan kami sambungnya, namun peredaran minuman keras juga menjadi target kami. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.