Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, NW (29) pria pengangguran warga Jalan Bina Bakat Gang An-nur RT 009 RW 003 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat ini diciduk aparat, Sabtu (14/05/22).
Berdasarkan saksi Anisa Sakina (20) dan Muhammad Randi Hermanda (21), NW diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Muhammad Randi Hermanda pada Tanggal 7 Mei 2022 lalu.
Kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 skj. 20.00 wita, Muhammad Randi Hermanda bertandang kerumah pamannya di Jalan Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud.
Saat itu kendaraan diparkir dihalaman, dan korban masuk kedalam rumah untuk istirahat. Setelah istirahat selama 15 menit, korban keluar dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta karena kehilangan kendaraan ini, kemudian melapor ke Kantor Polsek Simpang Empat.
Usai menerima laporan, pihak Kepolisian Polsek Simpang Empat melalui Unit Reskrim dengan di back up anggota Reskrim Polsek Kusan Hilir pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 skj. 23.00 wita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih hitam dan tersangka NW yang kemudian di bawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.