Dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya membuka rapat kerja bersama jajaran Pemkab Tanbu, Kamis (02/06/22).
Selain para Anggota DPRD Tanah Bumbu, hadir dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum, Inspektorat Daerah, DPUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian, Disperkimtan, RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor, BPKAD, Bagian Hukum Setda dan Tenaga Ahli DPRD Tanbu.
Adapun tujuan dilaksanakan rapat kerja tersebut, guna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam rapat, Andi Erwin Prasetya selaku pimpinan rapat mempertanyakan sudah sejauh mana pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan oleh dinas terkait, dan berapa jumlah aset yang ada.
Keterangan dari BPKAD, ada 2 kategori aset yang dimiliki daerah, yaitu aset yang bisa digunakan dan ada pula aset yang tidak bisa digunakan.
Ada aset yang mutlak sudah menjadi milik daerah, ada pula aset didaerah yang menjadi milik Pemerintah Propinsi dan aset Pemerintah Pusat.
Untuk aset yang belum bisa digunakan, Pimpinan Rapat meminta agar dinas terkait segera memberikan lapiran, apa saja kendalanya. Dan bagi aset yang sudah bisa digunakan, aset apa saja dan bagaimana pemanfa'atannya.
"Kami selaku Legeslatif sangat berharap aset aset yang dimiliki daerah ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum, dan dikelola secara maksimal hingga mampu memberikan kontribusi bagi daerah," harap Pimpinan Rapat. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.