Digelar secara terbuka, Rapat Paripurna LPJ APBD Tahun 2021 Pemkab Tanbu dilaksanakan diruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, Kamis (02/06/22).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah ZA SE MH dengan didampingi Waket I Sayid Ismail Khollil Alydrus, diikuti para Anggota DPRD Tanbu, unsur Forkopimda Tanbu, para Kepala SKPD, Badan, Instansi, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj. Mariani dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Artinya, Kepala Daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang memuat Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, yang dilampiri ikhtisar laporan keuangan BUMD, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diaudit, oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, pada Tanggal 31 januari sampai dengan 5 Maret 2022, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan saat ini merupakan WTP yang ke 9 (sembilan) kali berturut-turut.
Hj. Mariani menyampaikan, gambaran secara umum mengenai pencapaian kinerja Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, secara garis besar, sebagai berikut :
-Laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 sebagai berikut :
Pendapatan sebesar Rp. 1.664.670.905.778,00. Belanja sebesar Rp. 1.798.948.467.714. Untuk Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 165.698.519.333,82 dan Pengeluaran sebesar Rp. 10 Milyar. Sehingga jumlah Pembiayaan Netto, sebesar Rp. 155.698.519.333,82.
Sementara itu terkait uraian laporan realisasi anggaran : Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan daerah sejumlah Rp. 238.163.502.746,00 dengan rincian : Anggaran Pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp. 1.902.834.408.524,00 dengan Realisasi sebesar Rp. 1.664.670.905.778,00. Sedangkan Selisih lebih/kurang, sebesar Rp. 238.163.502.746,00.
Untuk Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja, sejumlah Rp. 259.584.460.144,00 dengan rincian : Anggaran Belanja setelah Perubahan sebesar Rp. 2.058.532.927.858,00, Realisasi sebesar Rp. 1.798.948.467.714,00 dan Selisih lebih sebesar Rp. 259.584.460.144,00.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 sebagai berikut: Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) sebesar Rp. 21.420.957.397,82. Sedangkan untuk Neraca Periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 adalah : Jumlah asset sebesar Rp. 3.859.943.516.612,86. Jumlah kewajiban, sebesar Rp. 199.775.133.691,08. Jumlah Ekuitas Dana, sebesar Rp. 3.660.168.382.930,78.
"Kiranya penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, yang telah kami presentasikan, dapat dijadikan bahan untuk pembahasan selanjutnya. Tentunya kami juga mengharapkan saran dan masukan yang kontruktif dari Pimpinan dan Anggota DPRD Tanah Bumbu yang terhormat, dalam bentuk catatan rekomendasi untuk menjadi perbaikan pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Bumbu ke depannya. Dan Dewan yang terhormat dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.
Usai menyampaikan laporan, acara selanjutnya dilakukan serah terima berkas Pertanggunganjawaban antara pihak Ekskutif kepada Legeslatif Tanbu. (Red). Mariani menyampaikan, gambaran secara umum mengenai pencapaian kinerja Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, secara garis besar, sebagai berikut :
-Laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 sebagai berikut :
Pendapatan sebesar Rp. 1.664.670.905.778,00. Belanja sebesar Rp. 1.798.948.467.714. Untuk Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 165.698.519.333,82 dan Pengeluaran sebesar Rp. 10 Milyar. Sehingga jumlah Pembiayaan Netto, sebesar Rp. 155.698.519.333,82.
Sementara itu terkait uraian laporan realisasi anggaran : Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan daerah sejumlah Rp. 238.163.502.746,00 dengan rincian : Anggaran Pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp. 1.902.834.408.524,00 dengan Realisasi sebesar Rp. 1.664.670.905.778,00. Sedangkan Selisih lebih/kurang, sebesar Rp. 238.163.502.746,00.
Untuk Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja, sejumlah Rp. 259.584.460.144,00 dengan rincian : Anggaran Belanja setelah Perubahan sebesar Rp. 2.058.532.927.858,00, Realisasi sebesar Rp. 1.798.948.467.714,00 dan Selisih lebih sebesar Rp. 259.584.460.144,00.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 sebagai berikut: Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) sebesar Rp. 21.420.957.397,82. Sedangkan untuk Neraca Periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 adalah : Jumlah asset sebesar Rp. 3.859.943.516.612,86. Jumlah kewajiban, sebesar Rp. 199.775.133.691,08. Jumlah Ekuitas Dana, sebesar Rp. 3.660.168.382.930,78.
"Kiranya penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, yang telah kami presentasikan, dapat dijadikan bahan untuk pembahasan selanjutnya. Tentunya kami juga mengharapkan saran dan masukan yang kontruktif dari Pimpinan dan Anggota DPRD Tanah Bumbu yang terhormat, dalam bentuk catatan rekomendasi untuk menjadi perbaikan pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Bumbu ke depannya. Dan Dewan yang terhormat dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.
Usai menyampaikan laporan, acara selanjutnya dilakukan serah terima berkas Pertanggunganjawaban antara pihak Ekskutif kepada Legeslatif Tanbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.