Diduga sebagai Makelar Kasus (Markus), Andi (39), warga Panakukang Kota Makasar ini diciduk jajaran Polres Tanah Bumbu.
Berdasarkan laporan korban Sugiarti (48), warga Jalan Inggubs Gang Pelita 1 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, dengan saksi Susi Yunisten Ela Rahmawati dan Sugianto, Andi diamankan jajaran Polres Tanbu dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP, Jum'at (17/06/22).
Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 Skj. 20.00 Wita di Rumah Kos Kosan Nabila Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin. Awalnya korban menemui pelaku yang bisa membantu pengurusan adiknya yang kena masalah hukum, kemudian disepakati bahwa untuk pengurusan korban diminta membayar Rp. 125 juta agar adiknya mendapat vonis rehabilitasi dan korban menyanggupinya.
Setelah itu korban langsung menyerahkan uang kepada pelaku melalui transfer dan tunai, namun sekitar bulan April 2022 korban mendapat kabar bahwa adiknya mendapat vonis 7 tahun 3 bulan.
Atas kejadian tersebut korban merasa di bohongi dan menemui pelaku, dimana pelaku berjanji akan mengembalikan uang nya, namun hingga saat ini pelaku hanya mengembalikan sebesar Rp. 14,5 juta, hingga korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu langsung bergerak dan kemudian berhasil mengamankan pelaku di Jalan Dharma Praja Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SH SIK melalui Kasi Humas HI Made Rasa membenar, jika pelaku adalah mantan aparat yang dipecat.
"Pelaku adalah mantan aparat yang dipecat," jelas Made singkat. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.