Pemkab Tanbu Ucapkan Terima Kasih, 2 Raperda Disetujui DPRD - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 20 Juni 2022

    Pemkab Tanbu Ucapkan Terima Kasih, 2 Raperda Disetujui DPRD

    Tanah Bumbu -
    Digelar di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu dilaksanakan, Senin (20/06/22).

    Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Waket II DPRD Tanbu H. Agoes Rakhmady dengan didampingi oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH, hadir unsur Forkopimda Tanbu, para Pimpinan SKPD, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta puluhan Anggota DPRD Tanah Bumbu.

    Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang dibacakan Sekdakab Tanbu H. Ambo Sakka mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, terhadap seluruh tahapan pembahasan 2 Raperda yang telah mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut,  yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

    "Dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, kita berharap Pengelolaan Keuangan Daerah semakin menjadi lebih baik, baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Sehingga Keuangan Daerah mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai ini," ucap Sekda Ambo Sakka.

    Sementara terkait Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, lanjut Sekda lagi, Raperda ini sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah, yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik, dalam rangka menunjang dan mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah

    "Terhadap masukan dan koreksi, terkait dengan 2 Raperda tersebut di atas, Pemerintah Daerah pada dasarnya sangat mengapresiasi, karena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Ambo Sakka.

    Dikatakan Sekda, dengan disetujuinya 2 Raperda ini, tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah meminta nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

    Kemudian setelah ditetapkan, dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait bersama-sama DPRD, melakukan sosialisasi dan melaksanakan Perda ini. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda