Sebanyak 20 Dinas dan Badan dilingkup Pemkab Tanbu akan mengikuti Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi.
Melalui Bagian Organisasi, Pemkab Tanbu melaksanakan rapat koordinasi penyampaian penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2022, Senin (13/06/22) di Ruang Bersujud IV Kantor Bupati.
Rapat ini menindaklanjuti surat dari Kemenpan RB, yang memberitahukan mekanisme pelaksanaan penilaian mandiri itu.
Dalam suratnya, Kemenpan RB menyampaikan, sejumlah instansi pemerintah dan unit kerja yang mengikuti penilaian mandiri mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, maka Kemenpan RB merasa perlu untuk melakukan beberapa penyesuaian dalam mekanisme penyampaian.
Hal ini rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah instansi pemerintah dan unit kerja dalam penilaian mandiri tersebut.
Kemudian menindaklanjuti hal itu, maka Bagian Organisasi sebagai koordinator penilaian di lingkup Pemkab Tanbu mengumpulkan SKPD atau Unit Kerja yang akan menjadi peserta evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Adapun SKPD atau Unit Kerja yang akan mengikuti penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi adalah Inspektorat, Bappeda Litbang, BKPSDM, Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas KPP, Dinas Kominfo SP, Disbudporapar, Dinas Perhubungan, Dispersip, Satpol PP Damkar, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Kecamatan Kuranji dan Sungai Loban, serta RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.