Dipimpin Waket II DPRD Tanbu H. Agoes Rakhmady, jajaran DPRD Tanbu bersama Pemkab Tanbu melaksanakan Rapat Paripurna, Senin (20/06/22).
Dihadiri Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE MH dan Sekdakb Tanbu H. Ambo Sakka, rapat digelar dalam rangka Penyampaian Pengambilan Keputusan Fraksi DPRD Tanbu terhadap 2 Raperda, yakni Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada rapat yang diikuti pula oleh unsur Forkopimda Tanbu, Pimpinan SKPD, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu, sebanyak 5 Fraksi DPRD Tanbu menyatakan setuju ke 2 Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022.
Sedangkan Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Dading Kalbuadi, tanpa banyak bahasan langsung menerima dan menyetujui ke 2 Raperda untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Fathur Rokhman mengucapkan terima kasih kepada jajaran Anggota DPRD dan Dinas terkait yang telah membahas Raperda tersebut, hingga Perda yang dibuat bisa dimengerti dan bermanfaat bagi masyarakat.
Fraksi PKB melalui juru bicaranya Hj. Darwati berharap beberapa catatan yang disampaikan sebelumnya bisa ditindaklanjuti, dan dilaksanakan oleh Pemkab Tanbu saat Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi Amanat Nasional Demokrat melalui juru bicaranya Hj. Hamsiah langsung menyatakan setuju untuk ke 2 Raperda tersebut dijadikan Peraturan Daerah, namun sebelumnya menyampaikan apresiasi atas jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi terhadap ke 2 Raperda.
Usai penyampaian pengambilan keputusan oleh 5 Fraksi tersebut, selanjutnya dilakukan Penandatanganan Berkas Perda oleh pihak Legeslatif dan Ekskutif Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.