Diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, SHT (22) yang berprofesi sebagai nelayan ini diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu, Senin (05/07/22).
Warga Jalan Propinsi RT 003 R W001 Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir ini, dilaporkan oleh tante korban, karena telah menyetubuhi Ica (16), pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Kusan Hilir.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SH SIK melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa menyebut, kronologis kejadian pada Senin (27/06/22), saat korban berkunjung ke rumah tantenya.
Kepada tantenya, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku pada Bulan April 1022, disebuah rumah di Jalan Propinsi Desa Betung.
"Atas laporan dari tante korban tersebut, personil kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk diproses secara hukum," ungkap Made.
Sedangkan pasal yang dikenakan sambungnya, yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.