Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar, Kodim, dan Polres kembali melakukan pembongkaran THM tanpa ijin diareal KM 09 Jalan Transmigrasi Desa Satigadung Kecamatan Simpang Empat, Senin (04/07/22).
Tindakan tegas yang dilakukan terhadap tempat hiburan tanpa izin ini, merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah kami diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan," ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Tanbu, Drs. Anwar Salujang.
Dikatakannya, Tim Gabungan juga berencana akan melakukan hal yang sama terhadap tempat tempat hiburan malam (Karaoke dan Bilyard) yang tidak mengantongi perijinan.
"Tindakan tegas akan kami berlakukan jika mereka tidak mengantongi ijin, apalagi jika ada keluhan masyarakat yang terganggu dengan kegiatan tersebut," pungkasnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.