Menghadiri undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Senin (25/07/22), Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar paparkan Wilayah Perencanaan (WP) RDTR Simpang Empat-Batulicin.
Pada Rakor yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN dalam rangka pembahasan beberapa rancangan Peraturan Bupati termasuk Rancangan Peraturan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar menegaskan bahwa lingkup Wilayah Perencanaan (WP) RDTR Simpang Empat-Batulicin adalah mencakup Perkantoran Batulicin sebagai Pusat Kegiatan WIlayah Promosi (PKWP) dan Kawasan Industri Batulicin yang menjadi Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis (KSK).
Sedangkan dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, Kawasan Industri Batulicin adalah Proyek Strategis Nasional yang masuk dalam RPJMN 2020-2024.
“Kabupaten Tanah Bumbu, telah mengalami perkembangan pesat dengan jumlah penduduk Tanah Bumbu kurang lebih sekitar 325.346 jiwa, didukung penghasilan dari sektor pertambangan, sektor perkebunan, sektor pariwisata, sektor pertanian, sektor perikanan dan lainnya. Sehingga muatan kebijakan RDTR memang sangat diperlukan. Melalui program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berencana membangun Bendungan Kusan, upaya strategis ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan pun siap sebagai penyangga Ibu Kota Negara baru,” kata Bupati.
Kemudian, Kecamatan Simpang Empat-Batulicin sendiri memiliki luas yaitu 5.294,68 Hektar (Ha). Lalu isu pembangunan Wilayah Perkotaannya sendiri ialah risiko tinggi terhadap bencana banjir dan kebakaran lahan, penurunan kualitas sungai, alih fungsi lahan semi rawa menjadi lahan terbangun.
RDTR Perkotaan Simpang Empat-Batulicin bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai pusat pelabuhan, industri, perdagangan dan pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan, serta menuju masyarakat yang maju, unggul, mandiri, sejahtera, religius dan berakhlak mulia serta berintelektual tinggi.
Disamping itu manfaat, Penataan Kawasan Perkotaan Simpang Empat Batulicin ialah mewujudkan kawasan Perkotaan Simpang Empat Batulicin, sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten, Pusat Perdagangan Jasa, Transportasi, dan Pendukung Kawasan Industri yang berkelanjutan.
“Melalui penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Simpang Empat-Batulicin ini, diharapkan program pembangunan lebih terarah dan investasi lebih mudah masuk ke kawasan perkotaan Simpang Empat Batulicin melalui OSS (Online Single Submission),” sampainya.
Bupati Zairullah juga menjelaskan tentang Struktur Ruang Rencana, beberapa diantaranya merupakan kajian dalam bentuk, Pengembangan Pusat Pelayanan, Rencana Jaringan Transportasi, Rencana Jaringan Energi dan Rencana Pola Ruang.
Sementara itu, dijelaskan dalam SK Bupati Tanah Bumbu No.97/9/I/2021 Tentang Delineasi Wilayah Perencanaan Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Simpang Empat-Batulicin. Diterangkan dalam Batas Wilayah Perencanaan, yaitu Sebelah Utara : Kec.Batulicin (Desa sarigadung, Desa Antasari, dan Kel. Tungkaran Pangeran); Sebelah Timur : Selat Laut dan Pulau Swangi; Sebelah Selatan : Kec Batulicin (Desa Kersi Putih, dan Kel Gunung) dan, Sebelah Barat : Kec. BatuLicin (Desa Sukamaju, Desa Maju Bersama dan Kel Gunung).
Kegiatan Rakor Lintas Sektor ini dihadiri oleh pejabat terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, seperti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan PR Subhansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mahriyadi Noor, Kepala DKPP Hairuddin, Kepala Bappedalitbang Andi Anwar Sadat, Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Briyan Ajisoko, Kabag Hukum Erli Yuli Susanti dan pejabat lainnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.