Terkait adanya oknum Kepala Desa yang terjerat Tindak Pidana Korupsi, Sekretaris Dinas PMD Tanbu Ichsan Shirazi menyebut Dinas PMD akan mengambil tindakan tegas.
Kepada media Ichsan mengatakan, jika sudah ada Surat Penetapan tersangka dari jajaran Polres Tanah Bumbu, Kepala Desa yang diduga telah melakukan Tipikor akan diberhentikan sementara.
"Kami akan menonaktifkannya, dan menggantikan kedudukannya agar Pemerintahan Desa bisa terus berjalan," sebut Ichsan, Senin (18/07/22).
Keterangan yang diperoleh dari Polres Tanah Bumbu, oknum Kades Varugelang Kecamatan Kusan Hilir, AA (45) telah terbukti menyalahgunakan Dana Desa (APBN) pada pekerjaan pembuatan Jalan Baru RT 002 Desa Barugelang Tahun Anggaran 2016 dengan total Anggaran yang pergunakan untuk kegiatan sebesar Rp. 538.468.020.
Dan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan (PKKN) negara dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu (APIP), ditemukan kerugian senilai Rp.225.224.090.
AA diduga menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi, membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.