Untuk menangani truk angkutan yang over muatan, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu bakal menerapkan tilang ditempat.
Hal ini diungkap oleh Kadishub Tanbu, Marlan, saat dikonfirmasi media diruang kerjanya, Selasa (06/07/22).
"Selama
ini kami hanya melakukan pembinaan dan memberi peringatan bagi truk
angkutan muatan berat yang melintas di Jalan Daerah, dengan berjaga di
persimpangan antara Jalan Daerah dengan Jalan Nasional. Bagi yang
kedapatan melintas, kami arahkan agar menggunakan Jalan Nasional," jelas
Marlan.
Upaya kami ini sambungnya, agar kerusakan Jalan Daerah dapat dihindari akibat over muatan dari truk angkutan.
Namun
kedepannya nanti lanjutnya, kami akan melakukan tilang jika menemukan
ttuk angkutan yang berat muatannya melebihi kapasitas Jalan Daerah.
"Kami
telah mengusulkan pengadaan Timbangan Portebel, yang anggarannya
sekitar Rp 350 juta. Dengan timbangan ini maka akan diketahui kelebihan
muatan dari truk angkutan. Terlebih lagi jika mobil tersebut tidak
memiliki Buku KIR, maka akan langsung kami tilang, sementara untuk mobil
tanki akan kita cek TERA nya,' tandas Marlan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.