Diduga lakukan penipuan puluhan juta, Nur Ikhsan (49) warga Desa Karang Indah Kecamatan Angsana diamankan Unit Reskrim Polsek Angsana Pokres Tanah Bumbu, Kamis (21/07/22).
Penangkapan Nur Ikhsan atas laporan korban, Ninda Sabrinawati yang merasa tertipu atas pembelian tanah kaplingan dari pelaku.
Menurut keterangan korban, dirinya telah membayar puluhan juta rupiah untuk sebidang tanah yang ditawarkan pelaku, namun ternyata tanah yang dibeli tersebut tidak ada.
Kronologis kejadian, pelaku menawarkan tanah kaplingan dengan ukuran 12x30 meter yang berada di Desa Sekapuk Kecamatan Satui dengan harga Rp. 30 juta melalui perantara sdr. Mahyun. Pelapor kemudian membeli tanah kaplingan tersebut sebanyak 2 kapling dengan cara diangsur.
Pembayaran pertama sebesar Rp. 10 juta, pembayaran kedua sebesar Rp. 11 juta, pembayaran ketiga sebesar Rp.5 juta dan pembayaran ke empat sebesar Rp. 3 juta.
Namun setelah pelapor melakukan pengecekan fisik tanah, ternyata tanah tersebut mermasalah dan tidak jadi dikaplingkan. Atas kejadian
tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 29 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota unit Reskrim Polsek Angsana di Back up oleh Resmob Polres Banjarbaru melakukan penangkapan disebuah rumah yang beralamat di Simpang warga RT. 2 Desa Simpang Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, dan berhasil mengamankan Nur Ikhsan dan membawa ke Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.