Diduga telah menilap uang pembayaran Paket COD dari costumer, M. Ikhwan Utomo seorang karyawan Ekspedisi SICEPAT diciduk jajaran Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.
Penangkapan kurir SICEPAT ini dilakukan jajaran Polres Tanbu berdasarkan laporan korban, Edi Susanto yang telah dirugikan jutaan rupiah.
Kronologis kejadian, setiap selesai pengantaran paket kepada customer dengan system COD, M. Ikhwan utomo tidak menyetorkan uang Pembayaran Paket COD dari customer ke Admin kantor Expedisi SICEPAT, dengan alasan di status system di pending. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 7.126.525,- (Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).
"Waktu kejadian pada Hari Sabtu Tanggal 23 April 2022, di Jalan Propinsi KM 164 Desa Sei Cuka Kecamatan Satui, tepatnya di kantor Jasa Expedisi SICEPAT," jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SH SIK melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.