Setelah sebelumnya pada Bulan Mei 2022 sebanyak 174 Knalpot Brong dimusnahkan, kini Polres Tanah Bumbu Pokda Kalsel kembali melakukan pemusnahan.
Bertempat di Pos Sat Lantas, Kamis (07/07/22), Kapolres Tanah Bumbu diwakili Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung bersama Kasat Lantas AKP Guntur Setyo Pambudi menggelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Knalpot Rong.
Saat itu dalam penyampaiannya Kabag Ops Kompil Andri menyebut, sebelumnya telah dilakukan pembinaan terhadap pengguna knalpot brong. Namun setelahnya, karena masih ada pengguna yang melanggar, akhirnya Satlantas Polres Tanbu melakukan tindakan tegas dengan menyita knalpot brong tersebut.
"Kami telah mensosialisasikan penggunaan knalpot brong ini selama 3 bulan, setelahnya dilakukan pembinaan, peringatan dan akhirnya penindakan," jelas Kabag Ops.
Operasi Knalpot Brong (Racing) ini sambungnya, akan terus dilakukan oleh jajaran Sat Lantas Polres Tanah Bumbu, agar tidak ada lagi masyarakat yang terganggu akibat dari kebisingan suara knalpot brong.
Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas AKP Guntur Setyo Pambudi ikut menambahkan penjelasan, untuk jumlah knalpot brong hasil operasi Bulan Juni 2022 yang dimusnahkan sebanyak 115 knalpot.
"Bukan tidak boleh menggunakan knalpot brong, tapi yang standar pabrik dan penggunaannya pun bukan di Jalan Raya, tapi diareal khusus serta sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ. Jika melanggar, pasti akan kami sita dan tilang," tegasnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.