Puluhan tempat hiburan karaoke dan bilyard disepanjang Jalan Transmigrasi KM 08 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dibongkar petugas.
Aparata gabungan terdiri dari Satpol PP Damkar, Polres, Kodim, Denpom, Kecamatan dan aparat Desa melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin tersebut, Jum,at (01/07/22).
Tindakan tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah, seperti yang di canangkan oleh Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar.
Pembongkaran dilakukan, karena pihak pengelola hiburan malam ini tak mengindahkan Surat Peringatan dari Pemkab Tanbu beberapa bulan lalu.
Kasat Pol PP dan Damkar Tanah Bumbu Drs. Anwar Salujang mengatakan, kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan.
"Pada hari ini, kami bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, pihak kecamatan dan desa yang langsung melakukan eksekusi pembongkaran terhadap tempat hiburan tanpa izin ini,” tegas Anwar.
Dikatakannya, keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat menganggu ketentaraman masyarakat, khususnya warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dan jelas telah melanggar Perda, untuk itulah maka dilakukan penertiban.
"Untuk jumlah tempat hiburan yang kami lakukan pembongkaran hari ini sebanyak 26 tempat. Dan apabila masih terdapat meja bilyard maupun peralatan karoke maka akan kami angkut dan bawa ke kantor," pungkasnya.(Rel)
Di sini masih banyak bos
BalasHapusDi daerah sebamban kecamatan angsana... Masih bebas ... Knpa ga di bongkar juga
BalasHapus