Berdasarkan laporan korban, Hartina alias Yaye (47), warga RT 01 Desa Pulau Satu Kecamatan Kusan Hilir, Ardiansyah alias Baco (47) diringkus jajaran Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu, Selasa (09/08/22).
Selaku suami korban, Ardiansyah diduga telah melakukan kekerasan fhisik atau penganiayaan terhadap pelapor pada Sabtu, (30/07/22) lalu.
Menurut korban, peristiwa penganiayaan terjadi dibawah pohon kelapa sawit di Jalan Beringin Gang Tembang RT. 03 Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir.
Kejadian penganiayaan terjadi ketika korban di usir oleh tersangka dari gubuk yang ditempati dan kemudian korban pergi meninggalkan gubuk tersebut. Setelah itu korban duduk dibawah pohon kelapa sawit, tiba-tiba datang tersangka dan menarik tas yang korban bawa, sehingga terjadi tarik menarik tas. Kemudian tersangka langsung memukul korban dengan cara ditonjok kearah mata sebelah kanan sebanyak 1 kali. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar disekitar mata sebelah kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut.
Akibat ulahnya tersebut, Ardiansyah dikenakan pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.