Dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, pihak Ekskutif dan Legeslatif Tanbu menggelar Rapat Paripurna, Kamis (25/08/22).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu H. Agoes Rakhmady, dengan dihadiri Bupati Tanah Bumbu, Sekda Tanbu, unsur Forkopimda Tanbu, Instasi Vertikal, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu.
Pada Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai, Raperda Desa Wisata dan Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro tersebut, Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan persetujuan pihak Legeslatif yang telah membahas dan menyetujui ke 3 Raperda menjadi Perda Tanah Bumbu Tahun 2022.
Terkait Raperda Alur Pelayaran Sungai, Zairullah menyebut, Alur Pelayaran Sungai adalah perairan sungai, muara sungai, alur yang menghubungkan 2 atau lebih antar muara sungai yang merupakan satu kesatuan alur pelayaran sungai yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai ini untuk mengatur keselamatan dan keamanan pengguna dan/atau Masyarakat di sekitar Alur Pelayaran Sungai di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Alur Pelayaran ini juga digunakan untuk mengarahkan kapal dilintasan sungai atau danau.
Usai menyampaikan Pendapat Akhirnya, dilakukan penandatanganan berkas Raperda oleh pihak Legeslatif dan Ekskutif Tanbu. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.