Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, pihak Ekskutif dan Legeslatif menggelar Rapat Paripurna, Selasa (16/08/22).
Rapat yang dipimpin Waket I DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alydrus dengan didampingi Waket II DPRD Tanbu H. Agoes Rakhmady, adalah untuk mendengarkan Penyampaian 3 Raperda Pemkab Tanbu Tahun 2022.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar, Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj. Mariani mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat Legislatif.
Adapun 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimaksud adalah ;
1. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah.
2. Raperda tentang Pembentukan Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat, Desa Sido Rejo , Desa Beuntung Raya, Desa Berkat Mufakat, Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi.
Karena saat ini Bank Kalsel termasuk dalam Kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II, sebut Hj. Mariani, maka Pemkab Tanbu akan menambah Penyertaan Modal dari semula Rp. 54 Milyar menjadi Rp. 79 Milyar hingga Tahun 2026.
Dengan demikian, rencana Penyertaan Modal ini diharapkan dapat terpenuhi, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan, dalam rangka peningkatan Perekonomian Daerah dan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari dividen, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
Sementara dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, kami juga mengajukan Raperda tentang Pembentukan Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat, Desa Sido Rejo , Desa Beuntung Raya, Desa Berkat Mufakat, Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dasar masyarakat, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Karena Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan kewajiban negara yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan, kami juga mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi.
"Oleh karena itu, saya berharap agar Raperda ini dapat disetujui, sehingga kita mampu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Produktif dan Berakhlak Mulia," pungkas Hj. Mariani mengakhiri sambutan.
Selain dihadiri para Anggota DPRD Tanah Bumbu dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Tanbu, Rapat Paripurna juga diikuti unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.