Melalui juru bicaranya Tarmiji, Fraksi PKB DPRD Tanah Bumbu melontarkan beberapa pertanyaan terkait Raperda Baru yang diajukan Pemkab Tanbu, Kamis (18/08/22).
Adapun Raperda yang diajukan tersebut, yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel, Raperda tentang Pembentukan Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang. Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat. Desa Sido Rejo, Desa Beruntung Raya, Desa Barakat Mufakat, Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui serta Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi.
Dalam Pemandangan Umum nya, Fraksi PKB mempertanyakan apa saja program-program yang ingin dicapai Pemerintah Daerah dalam penyertaan modal kepada PT. BPD Kalsel, karena berkenaan dengan penanaman modal pada PT. BPD Kalsel merupakan bentuk Kerjasama yang saling mendukung, bentuk kerja sama ini harus harus bisa termanfaatkan dengan baik, tidak hanya sekedar berbicara tentang deviden tapi Pemerintah Daerah harus bisa mendorong kebijakan PT. BPD Kalsel untuk lebih mendukung koperasi, UMKM, industry kecil menengah dan industry kreatif yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara terkait Raperda tentang Pembentukan Desa, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mempertanyakan, apakah tapal batas disemua desa tersebut sudah terselesaikan dimasyarakat, jangan sampai dekemudian hari terjadi masalah.
"Kami mengapresiasi Pemerintah dalam hal pengajuan Perda ini, karena untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan terbangunnya kehidupan demokrasi, berkembangnya perekonomian. Dimana desa tersebut telah memiliki potensi baik dari sektor sumberdaya alam dan manusia telah dianggap mampu, kami berharap agar desa-desa tersebut bisa segera ditetapkan sebagai desa definitif, namun jangan sampai ada masalah dikemudian hari," sebut Tarmiji.
Sedangkan terkait Raperda Penyelenggaraan Pangan dan Gizi, Fraksi PKB mempertanyakan bagaimana Pemerintah Daerah mengatur kewenangan antar institusi dalam proses pengadaan pangan, pengolahan, mekanisme kerja sama hingga proses distribusinya.
Serta bagaimana pula strategi dan realisasi Pemerintah Daerah atas pengadaan, pengolahan, dan proses distribusinya.
"Mengingat konsep ketahanan pangan di Kabupaten Tanah Bumbu, tentu saja dalam Peraturan Daerah mengenai ketahan pangan dan gizi harus dimulai dari mekanisme pengaturan, pengadaan, pengolahan, dan distribusi untuk program ketahanan pangan, maka Partai Kebangkitan Bangsa sangat sependapat untuk segera direalisasikan sesuai dengan kondisi perkembangan kebutuhan warga masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu," pungkasnya.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Sayid Ismail Khollil Alydrus, dihadiri Bupati Tanah Bumbu dengan diwakili Assisten II Pembangunan dan Perekonomian, H. Riduan, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, SKPD Tanbu, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.