Diduga telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Ariyansah (36), warga Raya Serongga Desa Gunung Besar diciduk Polres Tanah Bumbu, Kamis (18/08/22).
Pelaku diamankan terkait laporan korban, Maisyarah (20), warga Perum Alif Azhar RT 01 RW 01 Simpang Empat, yang mengalami luka lebam di wajah akibat dipukul pelaku.
Bermula saat pelapor didatangi oleh pelaku, Senin (15/08/22) saat hendak berangkat senam. Pelaku langsung masuk kedalam kamar dan terjadilah cekcok. Saat berada diteras pelapor, di pukuli oleh pelaku dibagian wajah hingg mengakibatkan lebam diwajah dan luka bekas cakaran dibagian leher serta bengkak dibagian samping pelipis.
Tidak terima perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu, yang kemudian menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKB Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa menjelaskan, pelaku dan korban dulunya adalah pasangan suami istri, namun sudah bercerai. Dan peristiwa penganiayaan diduga karena masalah anak yang sekarang diasuh oleh korban. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.