Rapat diikuti oleh berbagai pihak terkait seperti Kejari, Polres, Kemenag, FKUB, MUI, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Sungai Loban dan Kusan Tengah, serta Kepala Desa Sumber Makmur dan Kepala Desa Sepunggur serta pemuka aliran Jamaah Ahmadiyah Indonesia.
Dalam rapat itu dihasilkan beberapa kesepakatan, yakni meminta Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) agar menghentikan pembangunan seluruh sarana ibadah di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, dan seluruh pengurus serta anggotanya tidak lagi menyebarkan segala bentuk ajaran Ahmadiyah, baik dalam bentuk pengajaran langsung maupun media lainnya sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Lalu secara umum diminta kepada seluruh JAI untuk bergabung dengan majelis talim yang ada di wilayah masing-masing, dan apabila melakukan pengajian agar dilakukan secara terbuka untuk umum dengan melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan atau Pemerintah Desa setempat.
Dan apabila tetap melakukan tindakan yang melanggar sebagaimana disebutkan, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.