Diperkirakan tak kurang dari seratus orang Kepala Desa dan belasan Camat se Kabupaten Tanah Bumbu menghadiri undangan Rapat Kerja yang dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Senin (26/08/22).
Selain para Camat dan Kepala Desa, rapat juga dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Tanbu, Tenaga Ahli DPRD Tanah Bumbu, Ketua dan para Anggota BUMDes se Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya diruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu ini, adalah dalam rangka Uji Publik Draft Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.
Setelah draft Raperda dibagikan untuk dipelajari oleh masing masing peserta rapat, pimpinan rapat kemudian meminta saran masukan dari peserta yang hadir, agar nantinya setelah menjadi Peraturan Daerah tidak ada aturan yang tumpang tindih dan bisa mendongkrak pemasukan desa.
Kadis PMD Tanbu Samsir saat itu mengatakan, sebanyak 143 BUMDes se Kabupaten Tanah Bumbu yang ada perlu didaftarkan Badan Hukum nya, karena nantinya akan sulit menjalin kerjasama dengan pihak lain. Selain itu juga, dengan tidak adanya Badan Hukum, maka BUMDes akan sulit bisa mendapatkan penyertaan modal.
Sementara seorang Pengelola BUMDes mengatakan, banyak kesempatan usaha namun kekurangan modal. Dan dirinya pernah mengajukan pinjaman ke pihak Bank namun tidak bisa, dan disarankan nama peminjam atasanama pribadi hingga untuk perkembangan kedepan akan sulit tanpa adanya bantuan modal.
Kades Mekar Jaya Kecamatan Angsana, Joko Wiyono saat itu meminta perlunya Pengawasan dan Pendampingan pihak berkompeten, agar apa yang tertuang pada Peraturan Daerah ini nantinya dilaksanakan sesuai aturan.
Dirinya juga menyinggung desa yang termasuk dalam kawasan Ring Satu areal kegiatan perusahaan, bukan jaminan akan mendapatkan kemudahan kerjasama dengan pihak perusahaan.
Sedangkan Camat Teluk Kepayang Joni Suwarno mengatakan, konflik berawal dari rekrutmen tenaga kerja, karena masing masing pengurus akan merangkul pihak keluarganya sebagai anggota.
"Jangan sampai aturan di Anggaran Dasar bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga dalam hal perekrutan pengurus atau anggota BUMDes," tandasnya.
Sayangnya karena keterbatasan waktu, rapat ditutup dengan catatan saran masukan yang belum tersampaikan oleh peserta rapat saat itu agar disampaikan melalui kontak person staf Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, untuk kemudian disaring dan dievaluasi pada rapat yang akan datang. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.