Ajak Ke hotel, Pria Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Minggu, 11 September 2022

    Ajak Ke hotel, Pria Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur

    Tanah Bumbu -
    Diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Mashur (23), warga Dusun Baktalbak Desa Bandang Laok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan Propinsi Jawa Timur ini diamankan petugas.

    Mashur diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Sabtu (10/09/22) di Gang Kebanjiran RT 03 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat atas laporan Mariani (37), warga Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat.

    Menurut pelapor, dirinya merasa keberatan atas perbuatan terlapor terhadap korban (Bunga umur 14 thn) yang disetubuhi disalah satu hotel sebanyak 3 kali.

    Kronologis kejadian, pada Rabu (31/08/22) tersangka atau terlapor mengajak korban. Pelapor sempat mencari korban karena belum pulang hingga pukul 21.00 wita malam. Kamis (01/09/22), korban diantar terlapor. Saat ditanya pelapor, korban pun mengaku diajak ke hotel dan di setubuhi oleh terlapor sebanyak 3 kali.

    Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.

    "Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tanah Bumbu, dan akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang Undangan No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang telah di tetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016," jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda