8 Desa Persiapan di Tanbu Bakal Dijadikan Desa Definitif - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 26 September 2022

    8 Desa Persiapan di Tanbu Bakal Dijadikan Desa Definitif

    Tanah Bumbu -
    Dari ribuan usulan Pemekaran Desa yang di ajukan, hanya 3 Provinsi di Indonesia yang lolos dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Rapat Klarifikasi Tim Penataan Kementerian Dalam negeri, yakni Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Kabupaten Tanah Bumbu dengan 8 Desa Usulan.

    Hal ini diungkap oleh Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar dalam sambutannya pada Rapat Paripurna tentang Pembentukan Desa yangbdilaksanakanndi Kantor DPRD tanah Bumbu, Senin (26/09/22).

    "Selain usulan dari Kabupaten Tanah Bumbu, yang juga layak untuk menjadi Desa Definitif adalah usulan dari Kabupaten Tebo Propinsi Jambi dengan 15 Desa usulan dan Kabupaten Asmat Propinsi Papua dengan 3 Desa usulan," sebut Zairullah.

    Dikatakan Zairullah, pada pelaksanaan Rapat Klarifikasi, syarat utama  berkenaan dengan Batas Desa Induk dan Batas Desa Persiapan telah mendapatkan Berita Acara Klarifikasi (Rekomendasi) dari Badan Informasi Geospasial, serta syarat-syarat lainnya telah terpenuhi. Sehingga pada rapat klarifikasi tersebut usulan 8 Desa Kabupaten Tanah Bumbu dinyatakan layak.

    Pembentukan Desa ini merupakan hasil dari pemekaran 8 Desa Persiapan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Desa definitif melalui Peraturan Daerah.

    Latar belakang diajukan nya Raperda ini, adalah dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

    Adapun tujuan dari Pembentukan Desa ini, agar dapat  mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan Kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa, dan meningkatkan daya saing Desa.

    Oleh karena itu, diperlukan perhatian dari Pemerintah Daerah akan pentingnya sebuah kebijakan, yang mengatur Pendirian dan pengelolaan Desa 
    Agar nantinya, Desa yang sudah terbentuk dan yang akan dibentuk, mampu meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan kemandirian desa.

    Sebelumnya, pada Rapat Paripurna tentang Pembentukan Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat, Desa Sido Rejo, Desa Beruntung Raya, Desa Barakat Mufakat, Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui, masing masing Fraksi DPRD menyampaikan Pendapat Akhirnya dan sepakat menyetujui Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Tahun 2022.

    Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, dengan didamping Ketua dan Wakil Ketua DPRD H. Supiansyah ZA SE MH dan H. Agoes Rakhmady, dengan dihadiri unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Rel)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda