Diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP, sebanyak 5 orang wanita diamankan oleh jajaran Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel.
Pelapor yang merupakan korban, adalah Husnul Khotimah (29), Salsa Bella, dan Ananda Sardini Putri, para warga Jalan Raya Sepunggur RT 04 Perumahan Sepunggur Raya Kecamatan Kusan Tengah, mengaku telah dikeroyok oleh beberapa wanita pada Minggu (18/09/22).
Kronologis kejadian, saat pelapor bersama teman-temannya sekitar 10 orang yang terdiri dari 6 orang perempuan dan 4 orang laki-laki sedang duduk di pub sebuah hotel, kemudian datang seorang perempuan yang tidak dikenal langsung memecahkan gelas dan menodong ke arah pelapor. Setelah itu suasana jadi agak ribut, sehingga pelapor keluar dari ruangan tersebut. Saat berada diluar, ternyata sudah di tunggu dan langsung dikeroyok oleh sejumlah orang kurang lebih 13 orang.
Akibat pengeroyokan tersebut pelapor, Ananda Sardini Putri dan Salsa Bella mengalami luka-luka. akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkanya ke polres tanah bumbu untuk proses selanjutnya.
Usai mendapat laporan, pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan pada Rabu (21/09/22), Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan 2 wanita di Jalan Cendrawasih Kecamatan Simpang Empat, yaitu Amaisyarah binti Haris dan Murniati binti (alm) Hasbullah.
Sedangkan 3 wanita lainnya, yakni Siti Julaiha binti M. Yusuf, Siti Hoiriyah binti Bashir dan Safira Wakhidatun Nisak binti Suryanto diamankan di Perumahan Kersik Putih Indah.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Haji Ibrahim Made Rasa mengatakan, pelaku pengeroyokan dalam kondisi pengaruh miras.
"Motipnya, berebut lakian. Antara pelaku dengan korban," jelas HI Made Rasa singkat. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.