Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, Muhammad Agus Midun (30), ditangkap jajaran Polres Tanah Bumbu.
Dipimpin Kapolsek Mantewe Iptu Danang Eko Prasetyo, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe mengamankan warga Desa Pelantingan RT 07 Kecamatan Amandit Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (13/09/22).
Adapun korban dari perbuatan tersangka, yaitu NP (16), warga Kecamatan Mantewe, yang dicabuli pelaku pada Minggu (04/09/22) di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe.
Kejadian ini diketahui saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku dengan ancaman akan dibunuh bila menolak kemauan pelaku.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.
Saat diamankan, Tim Gabungan menyita barang bukti berupa 1 lembar baju lengan panjang warna kuning, 1 lembar celana panjang warna kuning dan 1 lembar celana dalam warna biru. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.